Rapat Pansus Penertiban Aset Diskors, Robi Barus Minta BKAD Lengkapi Data

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS.COM– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melengkapi data yang akan digunakan dalam pembahasan rapat panitia khusus (pansus) penertiban aset, yang dijadwalkan pekan depan.

Robi Barus yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mengatakan, data yang diterima pihaknya saat ini belum memenuhi syarat.

“Kita jadwalkan Senin depan (26/1/2026), agar BKAD menyiapkan segala data yang dibutuhkan. Selanjutnya kita akan panggil OPD terkait,” kata Robi, Senin (19/1/2026).

Data yang diterima pansus berupa Kartu Informasi Barang yang memaparkan gedung dan bangunan milik Kota Medan. Robi menilai informasi tersebut masih belum lengkap dan harus menjadi perhatian bersama. Pencatatan serta inventarisasi aset, menurut dia, harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Kita ingin semua aset Kota Medan dilampirkan,” ujar Robi. Dia menambahkan, aset tanah dan bangunan Pemko Medan yang disewakan ke pihak ketiga juga harus tercatat. Contohnya, aset tanah eks Taman Ria, Wisma Kartini, Grand City Hall, eks Gedung Parkir Perisai Plaza, Lapangan Gajah Mada Krakatau, Gedung Warenhuis, SDN, eks HGB PIK Medan, Lapangan Sejati, dan Taman Cadika.

Robi menekankan bahwa pemanfaatan dan optimalisasi aset, baik melalui kerja sama pihak ketiga maupun penyertaan modal pada perusahaan daerah, harus tercatat dan dilaporkan. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, data yang disiapkan BKAD juga harus mencakup sarana pendukung operasional pemerintah, mulai dari kendaraan dinas hingga alat berat konstruksi. Pencatatan aset harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, inventarisasi, hingga penghapusan.

“Aset merupakan instrumen strategis dalam menunjang penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan aset secara profesional dapat memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan efisiensi keuangan daerah, serta melindungi aset publik dari potensi penyimpangan,” pungkas Robi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *