Bonarinews.com, Jakarta – Upaya perdagangan satwa langka kembali digagalkan. Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum berhasil membongkar praktik jual beli ilegal 48 ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Burung yang masuk daftar satwa dilindungi itu diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial L.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut keberhasilan operasi ini tak lepas dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa. Operasi dilakukan setelah penyelidikan menemukan penawaran burung langka melalui akun bisnis daring milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, L mengaku mendapat anakan burung dari rekan komunitas untuk dipelihara hingga dewasa sebelum dijual kembali lewat media sosial. Dalam setahun terakhir, ia sudah menjual delapan ekor satwa dilindungi. Penyidik juga menemukan bukti penawaran satwa di ponsel milik pelaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan burung junai emas termasuk dalam Appendix I CITES yang melarang segala bentuk perdagangan. Karena itu, L ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Polda Sulsel, sementara seluruh burung hasil sitaan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel untuk perawatan dan rehabilitasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang memperdagangkan satwa dilindungi, terutama jaringan antar pulau. Ini adalah langkah menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia,” ujar Ali Bahri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman nyata terhadap kelestarian hayati bangsa. (Redaksi)