Bonarinewscom , Lubuk Pakam – Sengketa hukum antara Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, dengan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, berakhir dengan keputusan PTUN Medan yang menolak gugatan eks kades tersebut. Putusan PTUN Medan No. 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025 menyatakan penolakan gugatan secara keseluruhan, menegaskan kemenangan Bupati Deli Serdang dalam perkara ini.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, menjelaskan bahwa keputusan Bupati No. 185 tentang pemberhentian Kades Paluh Kurau telah sesuai prosedur yang berlaku. “Putusan PTUN ini membuktikan bahwa langkah Bupati dalam memberhentikan eks Kades sudah berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Pemecatan Muhammad Yusuf Batubara sebelumnya dilakukan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Audit tersebut menyimpulkan bahwa eks Kades diduga menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan, dan menyebabkan kerugian keuangan desa.
Muslih Siregar menambahkan, “Dengan ditolaknya gugatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyikapi hasil putusan dengan kepala dingin sehingga situasi di Desa Paluh Kurau tetap kondusif.”
Kasus ini bermula ketika Muhammad Yusuf Batubara tidak menerima keputusan Bupati Deli Serdang untuk memberhentikannya. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025, menolak pemecatan yang dianggap tidak sah.
Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE, menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Keputusan ini bukan diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil audit dan prosedur yang jelas,” ujar Edwin.
Dengan putusan PTUN Medan ini, status hukum pemecatan Muhammad Yusuf Batubara menjadi final, sekaligus menegaskan bahwa tindakan pemerintah daerah telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. (Redaksi)
