Proyek Raksasa PSEL Medan Raya Dimulai! Pemko Medan Siapkan Lahan 14,4 Hektare untuk Ubah Sampah Jadi Listrik

Bagikan Artikel

MEDAN, Bonarinews.com — Pemerintah Kota Medan mulai mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.

Wali Kota Medan Rico Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan, sejumlah tahapan penting pembangunan proyek tersebut telah mulai dipersiapkan, termasuk pembebasan lahan dan pengalokasian anggaran.

Hal itu disampaikan Wiriya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Medan Raya Batch 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Amran.

Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti Wiriya dari Command Center Balai Kota Medan, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Rabu (11/3/2026).

Dalam pemaparannya, Wiriya menjelaskan Pemko Medan telah membebaskan lahan seluas 5 hektare yang dipersiapkan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL.

“Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” jelas Wiriya.

Selain pembebasan lahan, Pemko Medan juga telah menerbitkan keputusan wali kota mengenai penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut.

Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan yang telah dibebaskan agar proses pembangunan dapat segera direalisasikan.

“Proses ini sudah berjalan dan pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar kebutuhan lahan untuk PSEL benar-benar memenuhi seluruh persyaratan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kawasan pengembangan proyek PSEL Medan Raya direncanakan memiliki luas 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan tambahan yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan.

“Total lahan yang akan dibebaskan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare untuk pembangunan PSEL, sedangkan pembebasan 9,4 hektare lagi ditargetkan selesai pada 2026,” kata Wiriya.

Menurutnya, tambahan lahan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah secara terpadu, sementara lahan yang tersedia saat ini sudah cukup untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Lebih lanjut, Wiriya menyebut proyek ini merupakan bagian dari PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Kolaborasi tersebut juga berkaitan dengan volume sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL nantinya.

Saat ini produksi sampah Kota Medan mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan diolah melalui PSEL, sementara 300 ton per hari akan berasal dari Kabupaten Deli Serdang.

Dengan kapasitas tersebut, Pemko Medan optimistis proyek ini dapat menjadi solusi modern untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah.

“Kami siap untuk segera merealisasikan pembangunan PSEL ini agar persoalan sampah dapat ditangani secara modern, ramah lingkungan, dan memberi manfaat tambahan berupa energi listrik,” pungkas Wiriya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *