MEDAN | Bonarinews.com – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution mendapat apresiasi tinggi dari kalangan praktisi hukum. Program ini dinilai sebagai langkah progresif dan humanis dalam membangun paradigma baru penegakan hukum di daerah.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, menyebut PRESTICE sebagai terobosan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
“Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi serta mendukung inisiatif Bapak Gubernur melalui program PRESTICE. Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat rentan yang sering terpinggirkan dari akses hukum,” ujar Surya di Medan, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, pendekatan yang diusung PRESTICE membuka jalan baru bagi penyelesaian perkara pidana ringan dan sengketa perdata secara adil, efisien, dan bermartabat. Melalui mekanisme restorative justice, penyelesaian perkara tidak lagi berorientasi pada hukuman, tetapi pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pendekatan ini sangat relevan di tengah persoalan over-kriminalisasi dan kepadatan lembaga pemasyarakatan. Dengan cara ini, penyelesaian hukum bisa dilakukan tanpa mengorbankan kemanusiaan,” jelasnya.
Surya menilai keberhasilan PRESTICE juga terletak pada kolaborasi lintas lembaga — mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham, hingga jaringan LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Sinergi kelembagaan inilah yang menjadikan PRESTICE bukan hanya program simbolik, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat bawah,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya penguatan kapasitas aparat dan paralegal di tingkat desa, agar implementasi prinsip restorative justice dapat berjalan seragam di seluruh wilayah Sumut.
“Pemerataan pemahaman hukum, integritas mediator, serta sistem evaluasi harus menjadi perhatian. Ini penting untuk menjaga independensi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Surya juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumut untuk membentuk regulasi daerah yang secara formal mengatur pelaksanaan PRESTICE, lengkap dengan sistem monitoring dan edukasi hukum ke masyarakat.
“Dengan regulasi yang kuat, program ini akan berkelanjutan dan semakin dipercaya publik. Masyarakat pun akan lebih sadar terhadap hak-haknya dan tahu ke mana mencari bantuan hukum,” tutupnya. (Lindung)