Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menggelar program unggulan mereka, “Jaksa Dalam Jaringan” atau “Jaksa Daring,” pada Kamis (27/6/2024) melalui akun media sosial @kejatisumut. Kali ini, program tersebut mengangkat topik mengenai bahaya judi online.
Narasumber yang dihadirkan adalah Plh. Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Ricardo Marpaung, SH, MH. Program ini dipandu oleh Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH.
Perbincangan dimulai dengan Yos A Tarigan dan Ricardo Marpaung yang menyapa sobat Adhyaksa dan membahas dampak buruk judi online dalam kehidupan sehari-hari.
Ricardo Marpaung menjelaskan bahwa judi konvensional kini telah beralih ke bentuk online yang lebih sulit dikendalikan. “Judi online dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016,” jelas Ricardo.
Ricardo menambahkan, dampak dari judi online sangat nyata dan merugikan masyarakat. “Contohnya, di Jawa Timur ada kasus istri yang membakar suaminya karena kecanduan judi online, dan anak yang membakar orang tuanya karena masalah yang sama. Judi online mengharuskan pemain untuk melakukan deposit uang melalui nomor rekening, yang kemudian ditukar dengan koin untuk bermain,” katanya.
Presiden Joko Widodo juga menegaskan larangan judi online dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. “Pernyataan Presiden ini disambut oleh semua elemen masyarakat, termasuk Kejaksaan, TNI, dan lembaga lainnya. Sampai saat ini, sekitar 5000 rekening dan e-wallet serta 2,1 juta situs judi online telah diblokir karena terlibat dalam transaksi perjudian,” ujar Ricardo.
Ricardo Marpaung juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba judi online karena risiko kecanduan. Menanggapi beberapa pertanyaan dari sobat Adhyaksa, Ricardo menjelaskan pentingnya melaporkan setiap aktivitas judi online kepada aparat berwenang.
Yos A Tarigan menambahkan, Kejatisu aktif dalam memutus rantai perjudian online dan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kegiatan ilegal ini. “Laporkan segera jika menemukan aktivitas judi online, kita semua harus menyuarakan bahaya dari judi online,” pungkas Yos. (BN-01)