Jakarta, Bonarinews.com – Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan ini menegaskan, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Dalam beleid tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar pemindahan ibu kota bisa terlaksana sesuai target.
Pertama, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) harus mencapai luas 800–850 hektare, dengan 20 persen berupa gedung perkantoran dan 50 persen hunian layak.
Kedua, minimal 50 persen sarana prasarana dasar sudah tersedia dengan tingkat aksesibilitas kawasan mencapai indeks 0,74.
Ketiga, pemindahan 1.700–4.100 ASN harus terealisasi, disertai penerapan sistem pelayanan kota cerdas (smart city) sebesar 25 persen.
“Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” bunyi beleid tersebut.
Yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah pusat kegiatan politik pemerintahan, antara lain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dengan penetapan ini, Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota politik, melainkan difokuskan sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Banyak pihak menilai keputusan Prabowo memberi kepastian arah pembangunan IKN sekaligus menegaskan komitmen politik pemerintah dalam melanjutkan proyek strategis nasional tersebut. (Redaksi)