Polsek Siantar Marihat Gercep Tangkap Maling

Bagikan Artikel

Bonarinews.com | PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, bertindak cepat mengamankan terduga maling inisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ia diduga mencuri di sebuah warung pada Sabtu(25/10/2025) pagi.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak menjelaskan, aksi pencurian terjadi di warung milik SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak seng kamar mandi, lalu mengambil satu unit ponsel merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, serta uang tunai Rp250.000.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Polsek Siantar Marihat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan telah membuat laporan resmi di kantor polisi. “Pelaku OHP telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Doni Simanjuntak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Siantar Marihat dalam merespons laporan warga.

“Kecepatan anggota di lapangan menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga tetap waspada, terutama pada jam-jam rawan, dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *