Medan, BONARINEWS — Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait kabar viral di media sosial yang menyebut korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Kasus bermula pada 22 September 2025, saat terjadi pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan, berinisial G dan R, diduga terlibat. Korban, Persadaan Putra, kemudian melapor ke Polsek Pancur Batu.
Sehari setelahnya, korban berupaya mencari keberadaan pelaku. Meskipun sempat menghubungi penyidik untuk pendampingan, korban bersama rekan-rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku di sebuah hotel tanpa menunggu kehadiran aparat. Saat itu terjadi pemukulan terhadap dua pelaku yang berada di kamar berbeda. Setelah kejadian, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Pancur Batu.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 26 September 2025, ketika keluarga salah satu pelaku mendapati luka memar di tubuh anaknya. Awalnya diduga akibat tindakan aparat, namun penelusuran menunjukkan luka tersebut terjadi saat penggerebekan yang dilakukan korban bersama rekan-rekannya. Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Semua laporan, baik dari pelapor maupun terlapor, diproses sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan akan kami telaah secara objektif untuk memastikan unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak,” ujar AKBP Bayu.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pra-rekonstruksi, serta mengacu pada visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya luka yang sesuai keterangan saksi, serta dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama di lokasi hotel berbeda.
Kasat Reskrim menekankan, polisi awalnya sudah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan kepada aparat. Namun karena korban melakukan penangkapan mandiri, rangkaian peristiwa itu menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses secara adil dan transparan.
Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh narasi sepihak di media sosial dan mempercayakan penyelesaian masalah hukum kepada mekanisme yang berlaku. Semua proses penanganan dijalankan objektif, akuntabel, dan sesuai hukum. (Redaksi)
