Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap dari Laporan Warga

Bagikan Artikel

10 Butir Ekstasi Merek Tengkorak Diamankan, Polisi Kembangkan Kasus untuk Tangkap Pemasok Asal Asahan

Bonarinews.com, Simalungun – Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi berkat laporan warga yang peduli keamanan lingkungannya. Operasi ini digelar di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa pada Sabtu dini hari, 1 November 2025.

Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku: Wilson Jansen Sitorus (34), Sry Minami Sitorus (29), dan Sri Wulandari (24), beserta 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak. Narkotika tersebut berasal dari jaringan di Kabupaten Asahan, yang dibawa ke Simalungun untuk diperjualbelikan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan warga pada Jumat malam (31/10) terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti laporan, menyelidiki, dan melakukan penangkapan saat ketiga pelaku berada di pinggir jalan.

Barang bukti yang disita meliputi 10 butir ekstasi dengan berat 4,63 gram, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok narkotika bernama Yudi dari Kabupaten Asahan.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba lintas kabupaten. “Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan dari mana asal narkoba itu,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *