Bonarinews.com, Pematangsiantar, — Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah korban NM (54) di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Tiga orang diduga pelaku diamankan pada Sabtu (8/11/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Dua di antaranya berinisial AFC (17) warga Jalan Mawar dan KPS (22) warga Jalan Teratai, keduanya dari Kelurahan Simarito, serta satu terduga pelaku penadah, Jul (53) warga Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, korban NM pulang dari bekerja sebagai ojek online dan mendapati pintu besi samping rumahnya terbuka. Saat memeriksa pintu belakang, ia menemukan handle pintu dirusak. Barang-barang yang hilang termasuk emas dari kamar tidur dan kotak infak, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp30 juta.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi No. LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (8/11/2025) pukul 17.00 WIB, terduga pelaku AFC ditangkap di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. AFC mengaku mencuri emas dan kotak infak dari rumah korban melalui pintu belakang, kemudian menyerahkan emas hasil curiannya kepada KPS untuk dijualkan.
Tak lama kemudian, KPS ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di warnet Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, yang mengaku menjual emas curian tersebut kepada Jul. Pada pukul 18.30 WIB, Jul ditangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Ketiga pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Siantar Barat untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana. (Redaksi)