Bonarinews.com, Kalabahi – Kepolisian Resor Alor menetapkan enam pemuda sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Konferensi pers digelar Kapolres Alor, Nur Azhari SH MH, Rabu (18/9/2025), didampingi Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza.
“Keenam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mengantongi bukti dan keterangan saksi korban,” ujar Kapolres Nur Azhari. Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 00.00 WITA, dan dilaporkan oleh ibu korban, JTM, pada Minggu, 14 September 2025, dengan nomor laporan LP/B/314/IX/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Peristiwa pengeroyokan itu memicu bentrok antarwilayah antara warga Welai Barat dan Wetabua, yang sempat menyebabkan kemacetan total di Kota Kalabahi.
Bupati Alor, Rocky Winaryo SH MH, yang hadir di lokasi bentrok pada 17 September 2025, menyampaikan keprihatinan atas kericuhan yang terjadi. “Saya sangat prihatin dan sedih dengan keadaan Alor akhir-akhir ini, pertikaian di mana-mana. Apakah kalian tidak kasihan pada pemerintah setempat?” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, menegaskan situasi Kabupaten Alor saat ini sudah terkendali, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menghentikan pertikaian. “Ini adalah pesan moral yang sangat penting dari keluarga besar Welai Barat, agar tidak terjadi lagi konflik antarwilayah,” katanya.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku, termasuk anak di bawah umur yang terlibat. (Redaksi)