Polisi Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun dalam Empat Jam

Bagikan Artikel

Simalungun, Bonarinews.com — Kepolisian Resor Simalungun menangkap seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ZR (15). Pelaku berinisial AH diamankan kurang dari empat jam setelah jasad korban ditemukan di area perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Minggu sore, 28 Desember 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Unit Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan cepat sejak laporan penemuan mayat diterima. “Dari penemuan jasad hingga pelaku diamankan, waktunya sekitar empat jam,” kata Verry saat dikonfirmasi, Senin, 29 Desember 2025.

Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 15.45 WIB oleh dua warga yang melintas di kawasan perkebunan Blok Z 24. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup. Di sekitar lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Tim Inafis Polres Simalungun bersama personel Polsek Serbelawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas korban diketahui setelah seorang warga datang ke lokasi dan mengenali korban sebagai anaknya. Korban tercatat sebagai siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok.

Setelah proses olah TKP, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk dilakukan visum luar dan dalam. Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang remaja yang masih memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Pelaku kemudian diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kerabatnya di wilayah Nagur Usang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak,” kata Herison.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh pengakuan mengenai kronologi kejadian serta motif pembunuhan. Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh dan menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.

AKP Verry Purba menambahkan, karena pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara ini dilakukan dengan melibatkan unit terkait serta memperhatikan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Simalungun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *