Mandailing Natal, Bonarinews.com — Kepolisian Resor Mandailing Natal mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Seorang pria berinisial RN alias Mamen, 31 tahun, warga Desa Sikapas, ditangkap pada Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di depan sebuah musala di desa setempat.
Pelaksana tugas Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Muara Batang Gadis.
“Setelah menerima laporan warga, petugas melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Fahrul, Jumat (2/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto lebih dari 13 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Fahrul, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Setelah diamankan di Polsek Muara Batang Gadis untuk pemeriksaan awal, RN kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami berharap lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” kata Fahrul. (Redaksi)