Bonarinews.com, Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom, Jumat (17/10/2025).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menyebut tersangka berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban, Muhammad Gazali, melapor ke Polsek Sumbul.
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Jalan sedang dalam perbaikan pasca longsor, sehingga tersangka bersama teman-temannya mengatur arus lalu lintas dan meminta uang kepada pengendara.
Saat korban tidak memberikan uang, terjadi cekcok hingga DL melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka di mulut, lebam di mata, dan terkilir di kaki.
Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Dairi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek untuk menempatkan petugas pengatur arus lalu lintas, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tidak dimintai uang secara paksa.
“Kami pastikan tidak ada lagi masyarakat yang turun dan dimintai uang. Semua harus berjalan aman dan tertib,” ujar Kapolres. (Redaksi)