Bonarinews.com, Medan – Dua pemuda berinisial CC (22) dan AP (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat diduga sedang mengedarkan ganja di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Penangkapan dilakukan Rabu (17/9/2025) dini hari setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan dari kedua pelaku disita satu paket ganja kering seberat 982,65 gram dan dua linting ganja seberat 2,02 gram. “Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari penyelidikan atas informasi adanya peredaran sabu di wilayah Medan. Saat memantau sebuah rumah kos di Jalan Blok 6, petugas melihat dua pria duduk di depan kamar. Setelah memperkenalkan diri sebagai polisi, petugas menggeledah dan menemukan dua linting ganja. Pemeriksaan lebih lanjut di dalam kamar menemukan satu paket ganja besar di atas tempat tidur.
Kedua tersangka mengaku ganja tersebut milik mereka untuk dijual sesuai pesanan. Barang haram itu mereka beli dari seseorang di Jalan Jermal Medan. “Modus mereka menjual ganja berdasarkan permintaan pembeli,” kata AKBP Thommy.
Kini CC dan AP ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Dedy Hu)