Bonarinews.com, Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Perhubungan, Gang Karto, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku yakni M. Olvin Reza Aditya Sibarani (25), warga Dusun XV, Gang Wale, dan Nanda Laksana (37), warga Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,92 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, dompet kecil, dan uang tunai Rp300 ribu.
Penangkapan dilakukan Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga. Tim yang dipimpin Aipda Hendro Kuswoyo melakukan undercover buy dan berhasil menangkap keduanya saat hendak transaksi.
Hasil pemeriksaan, sabu tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Bawor untuk dijual kembali. Polisi menyebut kedua pelaku sudah sebulan menjalankan bisnis haram ini dan diperkirakan bisa “menyelamatkan” 12 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)