Bonarinews.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RHH (35) di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pelaku yang sudah masuk dalam target operasi ini sempat berusaha kabur lewat atap rumah sebelum akhirnya ditangkap petugas, Selasa (16/9/2025).
Dari tangan RHH, polisi menyita sabu berbagai ukuran dengan total berat lebih dari 9 gram. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik, pipet, plastik klip kosong, dompet kecil, dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di kawasan Medan Denai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Saat RHH hendak menyerahkan paket sabu, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku sempat melompat ke atap rumah untuk melarikan diri, namun anggota berhasil mengejarnya dan mengamankan barang bukti,” kata Thommy.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, RHH sudah menjalankan bisnis haram itu sejak 2015. Barang dagangannya didapat dari seorang pria dengan panggilan A alias J, lalu dijual dan hasilnya disetorkan kembali kepada pemasok.
Kini RHH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)