PADANG BOLAK, BonariNews.com – Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, berhasil menangkap dua pria di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, pada Sabtu dini hari (21/2/2026). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, menjelaskan, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan terlebih dahulu. “Kami memastikan target sebelum bertindak, termasuk mematikan meteran listrik untuk mengantisipasi perlawanan atau penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan berinisial RTN (49) dan DHD (49), keduanya warga Kabupaten Padang Lawas. RTN mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu plastik asoi berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu
- Satu plastik klip besar berisi serbuk kristal sabu
- Timbangan elektrik dan alat hisap (bong)
- Plastik klip kosong dan mancis
- Uang tunai Rp200 ribu
- Dua unit telepon genggam
AKP Abdul Hakim menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Bolak. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari warga menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap kasus ini. Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan,” kata Abdul Hakim. (Tohong)
