Jakarta, Bonarinews.com — Di tengah duka besar akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera, polemik PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali memuncak. Suara pro dan kontra saling bersahutan. Dari ruang rapat parlemen hingga kampung-kampung di lereng Tapanuli, satu pertanyaan menggema: Siapa yang berhak mengatakan TPL harus ditutup?
Dalam rapat Komisi III DPR RI yang disiarkan melalui YouTube TVParlemen, Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Maruli Siahaan, menyampaikan pandangan tegas.
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Itu harus berdasarkan hukum. Kita mesti patuh,” ujar Maruli, menanggapi maraknya aksi massa yang menuntut penghentian operasi perusahaan tersebut.
Menurut Maruli, pihak TPL sudah memaparkan aspek legalitas dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Ia menilai tuntutan “Tutup TPL” harus diuji melalui pembuktian hukum, terutama terkait dugaan perusakan lingkungan yang hingga kini belum dinyatakan inkrah.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, izinnya dicabut. Selesai. Tapi pembuktiannya harus jelas,” tambahnya.
Maruli juga menyebut adanya indikasi aksi massa ditunggangi pihak tertentu. Sebagai putra daerah, katanya, ia “miris” melihat kegaduhan ini.
Sementara Itu, Sumatera Utara Berduka
Pernyataan Maruli muncul ketika Sumatera Utara dalam kondisi darurat bencana. Data BNPB per Rabu (10/12/2025) mencatat:
– 338 orang meninggal
– 138 orang hilang
– 650 orang luka-luka
Di berbagai lokasi, banjir besar meninggalkan tumpukan kayu gelondongan yang hanyut. Temuan ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah kerusakan hutan dan praktik pembalakan liar turut memperparah bencana?
Kementerian Kehutanan langsung turun tangan. Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyelidikan sedang dilakukan secara menyeluruh.
“Kayu yang terbawa arus bisa dari pohon tumbang, lokasi penebangan legal, atau praktik ilegal. Semua kami telusuri.Penyelidikan kami bukan untuk menghapus kemungkinan adanya pembalakan liar, tapi justru mengungkapnya,” katanya.
Tim Kemenhut menelusuri rantai pasok kayu hingga aliran dana yang mengindikasikan kejahatan kehutanan terorganisir.
Gubernur Sumut: Pemprov Akan Rekomendasikan Penutupan TPL
Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution justru mengambil langkah berbeda dari Maruli. Setelah berdiskusi dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, ia menegaskan Pemprov Sumut sedang menyiapkan surat rekomendasi penutupan PT TPL kepada pemerintah pusat.
“Kalau soal tutup, kita boleh merekomendasikannya,” kata Bobby. Pemprov menargetkan surat itu dikirim paling lama satu pekan.
Bobby menilai konflik berkepanjangan antara TPL dan masyarakat adat di sejumlah wilayah tidak boleh dibiarkan. Ia juga meminta perusahaan menghentikan penanaman di area yang bersinggungan langsung dengan warga untuk menghindari konflik baru.
Suara Masyarakat: “Rakyat Berhak Menyuarakan Tutup TPL”
Pernyataan paling keras datang dari Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan. Ia membantah keras anggapan bahwa aksi besar 10 November—yang diikuti lebih dari 10 ribu orang—ditunggangi pihak tertentu.
“Rakyat berhak menyerukan tutup PT TPL. Berhak!” tegasnya.
Cepat-cepat Ephorus melanjutkan, “Tidak ada yang menunggangi. Yang mendorong adalah kerinduan agar Tapanuli terhindar dari bencana, alam terpelihara, masyarakat sejahtera.”
Ia menilai suara rakyat adalah legitimasi moral yang tidak bisa diredam hanya dengan alasan hukum formal.
Persimpangan Jalan
Polemik TPL kini berada di persimpangan antara legalitas, moralitas, dan kondisi ekologis yang makin rapuh. Di satu sisi, pejabat negara meminta agar persoalan penutupan TPL dibuktikan melalui jalur hukum. Di sisi lain, suara rakyat dan bencana yang terjadi menjadi alarm yang sulit diabaikan.
Di tengah puing-puing banjir dan pencarian korban yang belum selesai, pertanyaan itu kembali terdengar:
Apakah penutupan TPL hanya urusan hukum, ataukah panggilan nurani sebuah daerah yang mulai kehilangan hutan dan harapan?
Debat ini belum selesai. Tetapi satu hal pasti: Sumatera sedang menangis, dan suaranya tak boleh disepelekan. (Redaksi)
