Polda Sumut Tumpas Sindikat Perdagangan Bayi, 8 Orang Ditangkap

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, MEDAN – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang sudah beraksi sejak 2023. Sebanyak delapan orang pelaku ditangkap setelah diduga menjual sedikitnya delapan anak selama dua tahun terakhir.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dan bekerja secara rapi. “Mereka sudah terorganisir, dari penjual ke pembeli selalu terputus,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Kasus terbaru melibatkan bayi laki-laki berusia tiga hari, anak dari tersangka BDS alias TBD (24). Bayi itu sempat ditawarkan ke calon pembeli dengan harga Rp10-15 juta sebelum polisi menggagalkan transaksi. Saat ini, bayi tersebut dititipkan di RS Bhayangkara sambil menunggu penanganan dari Dinas Sosial.

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. Dari lokasi itu, polisi menangkap delapan orang dengan peran berbeda:

  • BDS alias TBD, ibu bayi yang meminta SRR menjual anaknya
  • SRR, tante bayi yang menghubungi perantara
  • AD dan SS, perantara yang menawarkan bayi ke MS
  • MS, bidan yang membeli bayi dari AD dan SS
  • PT dan JES, membeli bayi dari MS untuk dijual lagi ke MM
  • MM alias BL, calon pembeli terakhir

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus memutus praktik kejahatan yang memperjualbelikan bayi demi melindungi anak-anak di Sumut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *