Bonarinews.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 255 kilogram ganja dari Aceh ke Medan, Sabtu (8/11/2025). Dua kurir, BZ (23) dan S (38), ditangkap bersama delapan karung berisi ganja.
Kedua pelaku mengaku hanya kurir yang dibayar Rp50 juta. Barang bukti dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios putih. Polisi masih memburu dalang berinisial U, warga Nagan Raya.
Selain ganja, polisi menyita dua ponsel, satu tas sandang, dan mobil yang digunakan. Kedua kurir kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut memutus peredaran narkoba dan melindungi generasi muda. (Redaksi)