Polda Sumut Bongkar Dugaan Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkotika di Medan

Bagikan Artikel

BONARINEWS.COM, Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan modus baru melalui cairan rokok elektrik (liquid vape) di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan empat orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penindakan dilakukan Unit 1 Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (5/1/2026) malam. Operasi berlangsung di dua lokasi, yakni kawasan Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri serta di Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dikamuflasekan dalam bentuk liquid vape. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

“Tim melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran informasi. Dari hasil undercover buy, kami mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, berikut enam unit liquid vape yang dicurigai mengandung narkotika,” ujar Andy, Selasa (6/1/2026).

Dua orang yang pertama kali diamankan berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33). Enam unit liquid vape ditemukan tersimpan di saku celana salah satu terduga. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A., yang diduga menjadi pengendali.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah unit apartemen di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Di kamar lantai 25 itu, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan cartridge vape dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, serta dua unit mobil.

Menurut Andy, temuan tersebut mengindikasikan adanya pola peredaran narkotika yang terorganisasi dengan memanfaatkan produk yang akrab di kalangan anak muda. “Modus ini berbahaya karena bisa menyasar generasi muda tanpa disadari. Kami akan mendalami jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Seluruh terduga pelaku kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap liquid vape yang disita guna memastikan kandungan zat terlarang di dalamnya.

Polda Sumut menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *