Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online, Ungkap 55 Kasus Sepanjang 2025

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama polres jajaran mengajukan pemblokiran terhadap 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif untuk memutus akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.

“Polda Sumut sejak Januari hingga Desember 2025 telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online kepada Komdigi,” ujar Whisnu saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Selain pemblokiran, penegakan hukum terhadap pelaku judi online juga dilakukan secara berkelanjutan. Sepanjang 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 55 kasus perjudian online dengan total 74 tersangka. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan melalui patroli siber, penyelidikan berbasis teknologi informasi, serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Whisnu menegaskan, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan memutus akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak mudah dijangkau, terutama oleh generasi muda.

“Pemblokiran situs judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegasnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta berperan aktif melaporkan situs atau aktivitas judi daring yang ditemukan, demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *