Bonarinews.com, KUPANG – Kisruh soal kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang menjadi sorotan publik, namun Advokat Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam organisasi kemanusiaan ini.
Menurut Andre, Badan Pengurus PMI Kota Kupang masa bakti 2024–2029 yang dipimpin Indra Wahyudi Erwin Gah adalah struktur sah dan telah sesuai mekanisme organisasi. “Struktur yang dipimpin oleh saudara Indra Gah itu adalah badan pengurus yang sah dan tak boleh diusik,” tegas Andre kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses dialog dan mediasi, namun siap menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mencoba mengklaim kepengurusan tanpa dasar sah. “Kami berdiri pada landasan legalitas organisasi. Siapapun yang mencoba mengganggu kepengurusan sah, pasti akan kami lawan secara hukum,” pungkasnya.
PMI merupakan organisasi kemanusiaan nasional yang diakui pemerintah berdasarkan Keppres 25/1950, Keppres 246/1963, UU No. 1/2018 tentang Kepalangmerahan, dan PP No. 7/2019. Pemerintah hanya memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan dukungan, tanpa hak mengangkat atau memberhentikan pengurus.
Kepengurusan PMI Kota Kupang yang sah merujuk pada SK PMI Provinsi NTT Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, serta SK PMI Pusat Nomor 730/ORG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024. Dengan dukungan tingkat provinsi dan pusat, kepengurusan Indra Gah memiliki legitimasi penuh menjalankan tugas kemanusiaan, mulai dari pelayanan darah, penanggulangan bencana, hingga aktivitas relawan.
Masyarakat Kota Kupang diharapkan tetap mendukung PMI agar fokus pada pelayanan kemanusiaan tanpa terganggu oleh pihak-pihak yang mencoba mengganggu stabilitas organisasi. (Wuran)