Medan, Bonarinews.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan seluruh OPD Sumut. Sinergi ini diharapkan memperkuat upaya perlindungan serta menghadirkan keadilan bagi saksi dan korban di provinsi ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat menerima audiensi tim LPSK di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (5/3/2026).
“Yang pasti, Pemprov Sumut mendukung peran LPSK lebih luas lagi. Menjalin kerja sama di seluruh OPD di Sumut,” ujar Sulaiman Harahap.
Sinergi LPSK dan OPD Sumut untuk Perlindungan Korban
Pemprov Sumut sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan LPSK untuk perlindungan korban, khususnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam nota tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut ditunjuk sebagai penanggung jawab.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa LPSK memiliki program prioritas yang fokus pada:
- Penguatan layanan perlindungan saksi dan korban
- Pemenuhan hak korban melalui restitusi dan kompensasi
- Penanganan kasus prioritas seperti kekerasan seksual, perdagangan orang (TPPO), terorisme, dan pelanggaran HAM berat
Sepanjang tahun 2025, LPSK menerima 748 permohonan perlindungan dari Sumut, sebagian besar terkait penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap anak.
Ekspansi LPSK untuk Memperluas Perlindungan
Pada 2025, LPSK membuka tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan tambahan ini, total kantor perwakilan LPSK menjadi lima, termasuk Yogyakarta dan Sumatera Utara.
“LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak,” jelas Sri Suparyati.
Kolaborasi ini diharapkan menciptakan sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih efektif di Sumut, sekaligus mendorong keberanian masyarakat untuk melapor setiap tindak kejahatan, khususnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. (Redaksi)
