Pj Gubernur Sumut Harapkan Solusi Cepat dan Tepat dari IPPAT dalam Pelayanan Pertanahan

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, berharap Kongres VIII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dapat menjadi solusi dalam mempercepat dan memastikan pelayanan pertanahan yang lebih baik di Indonesia.

Dalam pembukaan kongres yang berlangsung di Hotel Adimulia, Medan, pada Kamis (16/5), Hassanudin menekankan pentingnya pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum.

“Melalui Kongres VIII IPPAT, saya mengimbau komunitas profesi untuk lebih peduli terhadap permasalahan pertanahan yang masih belum tertata dengan baik,” ujar Hassanudin saat menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Hassanudin, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan ekonomi untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan pertanahan, guna mendukung perekonomian dan investasi. Tujuan kebijakan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ia juga menyatakan bahwa kegiatan kongres ini merupakan motivasi bagi pejabat pembuat akta tanah dan pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan sertifikat tanah, masyarakat diharapkan dapat lebih produktif melalui akses modal bank untuk memulai usaha.

“Ke depannya, pemerintah pusat dan daerah siap menurunkan kesenjangan dengan kebijakan redistribusi aset dan legalisasi tanah yang lebih masif,” lanjutnya. Hassanudin menambahkan bahwa akses terhadap tanah dengan administrasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hassanudin juga mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah Sumut pada tahun ini mencapai Rp12,7 triliun. Salah satu komponen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menentukan besaran pajak tanah dan bangunan.

“Peningkatan PAD pemerintah daerah dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Saya mengajak seluruh jajaran pengurus IPPAT untuk melakukan terobosan kebijakan strategis yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menyampaikan arahan Presiden RI kepada Menteri ATR/BPN, salah satunya adalah percepatan realisasi sertifikat elektronik secara masif. Transformasi digital, seperti layanan PPAT terpusat dan pembuatan surat keputusan elektronik, telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini tercatat 22.876 akun PPAT yang tervalidasi dan 21.759 akun yang terverifikasi. Saya berharap PPAT dapat melayani masyarakat dengan baik dan profesional, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi,” pungkas Asnaedi.

Kongres VIII IPPAT juga dihadiri oleh Forkopimda Sumut, Ketum Pengurus Pusat IPPAT Hapendi Harahap, Plh Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumut Yulhamdi, serta peserta kongres dari berbagai provinsi di Indonesia. (BN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *