Perda Pengelolaan Perhutanan Sosial, Harapan Baru bagi Kesejahteraan Masyarakat Marjinal di Kawasan Hutan

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat marjinal yang tinggal di kawasan hutan. Sutarto mengungkapkan hal ini setelah melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pada Selasa (20/8/2024).

Perda yang sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ini bertujuan untuk mengintegrasikan masyarakat, terutama petani gurem, dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan sebagai sumber mata pencaharian yang berkelanjutan.

Sutarto menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga hubungan antara masyarakat dan hutan, yang telah berlangsung secara turun-temurun, dengan tetap memperhatikan aspek ekologi dan kelestarian alam.

“Perda ini akan menjadi kunci dalam pengentasan kemiskinan dengan menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pemanfaatan hutan oleh masyarakat sekitar,” ujar Sutarto.

Ia juga menambahkan, penyempurnaan tata ruang wilayah (RTRW) Sumut harus sejalan dengan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat marjinal yang tinggal di kawasan hutan. Penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih dan jalan pertanian menjadi prioritas dalam pengaturan tata ruang ini.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor, turut mengapresiasi inisiatif ini, dengan menyatakan bahwa pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat adalah langkah penting dalam menjawab tantangan ribuan desa yang terletak di kawasan hutan. Pelopor juga menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di kawasan hutan harus diakomodasi dalam kebijakan RTRW daerah untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.

Perda ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat marjinal, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi di Sumatera Utara, dengan menjadikan masyarakat sebagai bagian integral dari upaya pelestarian hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *