Geger! Perambahan Hutan Produksi di Wajo Digerebek, Tersangka Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Bagikan Artikel

Makassar, BonariNews.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bertindak tegas setelah terungkapnya aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dalam operasi gabungan bersama UPTD KPH Awota, petugas menghentikan pembukaan lahan seluas 9 hektare di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kamis (26/2/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen negara untuk memutus rantai perambahan hutan tanpa izin. “Setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum sah. Penegakan hukum ini memastikan hutan tetap berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan,” ujarnya.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat dan pengamatan UPTD KPH Awota. Saat penyergapan, tim mendapati dua operator alat berat tengah membersihkan lahan dengan ekskavator, dan seorang pria berinisial S bertindak sebagai pengawas lapangan. Setelah penyidikan, S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya menakutkan: penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ali Bahri mengingatkan, kawasan hutan produksi memiliki peran vital dalam keseimbangan ekosistem, dan perambahan ilegal bisa menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Kementerian Kehutanan menegaskan, penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan pembinaan masyarakat, memastikan setiap lahan hutan Indonesia tetap legal, lestari, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

Penulis: Lindung Silaban
Editor: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *