Bonarinews.com, BATUBARA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip di gedung kantor PT Inalum.
“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pada proses penjualan aluminium tahun 2019,” ujar Indra.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan barang berupa aluminium dari PT Inalum kepada PT PASU, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Indra menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
“Penggeledahan ini diharapkan dapat melengkapi alat bukti yang dibutuhkan untuk memperjelas dan memperkuat penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Indra. (Redaksi)