Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, MEDAN — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Pengembalian dana dilakukan sebagai bentuk itikad baik dan langkah nyata pemulihan keuangan negara. Uang sebesar Rp150 miliar itu kini telah disita oleh penyidik dan akan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan prinsip keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Dalam perkara ini, penyidik berupaya menegakkan hukum secara berkeadilan. Hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap harus dijamin, sementara penegakan hukum dan pemulihan hak-hak negara tetap dilaksanakan,” ujar Kajati saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, upaya hukum yang dilakukan tidak semata untuk menghukum para pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset atau dana hasil tindak pidana.

Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa besaran pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. Namun, pihaknya terus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

“Penyidik masih menunggu hasil perhitungan final kerugian keuangan negara. Upaya pengembalian seperti ini akan diperhitungkan sebagai bentuk itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat,” jelas Jefry.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang terlibat dalam proyek DMKR, agar tidak panik. “Kami harap para konsumen tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar. Proses hukum berjalan dan hak-hak masyarakat yang beritikad baik akan dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menilai pengembalian dana Rp150 miliar ini sebagai langkah positif. “Ini bentuk kesadaran dan itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat. Secara tidak langsung, mereka telah membantu tim penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara,” tutupnya. (Dedy Hu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *