BELAWAN, BONARINEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Tersangka berinisial AA, 30 tahun, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan AA, polisi menyita dua plastik klip ukuran sedang berisi shabu, sebuah timbangan digital, satu unit telepon seluler, kain hitam, selembar tisu, pipet dengan ujung runcing, serta dua blok plastik klip baru yang diduga akan digunakan untuk pengemasan.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Rosef Efendi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabar.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai. Dalam penggerebekan itu, seluruh barang bukti ditemukan berada dalam penguasaan tersangka.
Menurut Riza, dari hasil pemeriksaan awal AA mengakui bahwa shabu dan perlengkapan yang disita adalah miliknya. Ia juga mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan narkotika. (Redaksi)