Pengadilan Agama Bandung Putuskan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia, Hak Asuh Anak ke Ibu

Bagikan Artikel

BONARINEWS.COM, Bandung — Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dengan putusan tersebut, keduanya resmi bercerai setelah menjalani proses persidangan.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, mengatakan dalam perkara tersebut kedua belah pihak telah sepakat mengenai hak asuh anak. Hak asuh Zahra diserahkan kepada Atalia Praratya selaku ibu kandungnya.

Menurut Ikhwan, majelis hakim telah membacakan putusan cerai gugat tersebut pada Rabu, 7 Januari 2026. Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court karena seluruh tahapan persidangan telah selesai.

Ikhwan menjelaskan, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut. Masa pengajuan banding diberikan selama 14 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang juga mengaku belum menerima putusan tersebut.

Ikhwan menambahkan, pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tidak dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Hal ini dikarenakan perkara perceraian disidangkan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Dengan putusan ini, proses hukum perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai di tingkat pertama Pengadilan Agama Bandung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *