Pencuri Kabel Hotel Terungkap, Sebelumnya di Pasar Wuring, Ternyata Anak Dibawah Umur

Bagikan Artikel

SIKKA, Bonarinews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga anak di bawah umur, sekaligus membuka tabir keterkaitan dengan kasus pencurian sebelumnya di wilayah Pasar Wuring.

Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 21 November 2025.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M, dalam laporan tersebut megungkap bahwa kasus terungkap pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, setelah Tim Reskrim Polres Sikka menerima informasi adanya dugaan pencurian kabel di Hotel Pelita. Dalam pengembangan awal, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial T O D alias E (16), Y P alias Y (14), dan R S A alias R (14).

Dalam proses interogasi, terduga pelaku Y P mengakui pernah melakukan pencurian 1 unit handphone merek Vivo V24 warna biru pada 20 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp350.000 kepada seorang warga berinisial A J S (20).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Siga, S.Tr.K, didampingi KBO Satreskrim IPTU I Nyoman Ariasa, mendatangi rumah A J S di Kelurahan Wairotang. Dari hasil pengecekan, polisi memastikan handphone yang dibeli A J S merupakan barang bukti sah sesuai laporan polisi sebelumnya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus justru membuka fakta baru. Terduga pelaku Y P juga mengakui telah melakukan pencurian handphone merek Realme warna hitam pada November 2025 di sebuah kios yang berada di Pasar Wuring. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa para terduga tidak hanya terlibat dalam satu peristiwa, melainkan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni: 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 unit handphone Realme warna hitam, 1 gulungan kabel, 1 buah tang, 1 buah pisau serta 1 buah pahat.

Sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Reskrim Polres Sikka membawa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Saat ini, Tim Reskrim Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya.

Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M, membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Faidin

Sumber : Humas Polres Sikka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *