Pemprov Sumut Tegaskan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Berjalan Transparan

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan dan akuntabel melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025).

Chandra menjelaskan, seluruh mekanisme pengadaan telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Sistem tender elektronik menjadi bentuk nyata komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang atau jasa sudah tersedia dalam katalog. Untuk pengadaan di atas Rp200 juta dilakukan melalui E-Katalog dan menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Chandra.

Ia menerangkan, mulai dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penentuan penyedia, seluruh proses dilakukan oleh PPK atau KPA. Dalam hal ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) hanya berperan sebagai fasilitator.

Chandra juga menegaskan bahwa sistem E-Katalog yang digunakan berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Mekanisme digital ini sekaligus menepis tudingan adanya praktik tidak transparan seperti “uang klik” atau pengaturan pemenang tender.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ dalam proses E-Katalog. Semua dilakukan secara elektronik oleh masing-masing OPD tanpa intervensi pihak lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik, mulai dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan melalui sistem elektronik. Dengan sistem ini, tidak ada lagi pertemuan tatap muka antara penyedia dan pejabat terkait.

“Kita pastikan proses berjalan digital dan transparan. Tidak ada proses manual maupun tatap muka yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” pungkasnya. (Dedy Hu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *