Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Targetkan Seluruh Kabupaten dan Kota pada 2026

Bagikan Artikel

Bonarinews.com | Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil), Pemprov Sumut akan memperluas pelaksanaan Program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota pada periode 2025–2026.

Kepala Dinas PMD Capil Sumut, Parlindungan Pane, menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (23/10). Ia menegaskan bahwa pemberdayaan desa menjadi fokus utama pemerintah provinsi dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan berintegritas,” ujar Parlindungan.

Data Dinas PMD Capil Sumut mencatat, dari total 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 33 kabupaten/kota, capaian kemajuan desa menunjukkan tren positif. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025, terdapat 364 desa mandiri, 1.296 desa maju, 2.529 desa berkembang, 707 desa tertinggal, dan 521 desa sangat tertinggal.

Menurut Parlindungan, peningkatan jumlah desa mandiri dan maju menjadi indikator nyata bahwa arah pembangunan desa di Sumut semakin membaik. Pada tahap perluasan program tahun 2025, empat desa telah memenuhi kriteria Desa Antikorupsi, yaitu Desa Sennah (Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut dan kini menjadi rujukan bagi daerah lain.

Melalui program ini, Pemprov Sumut menargetkan terbentuknya sistem pemerintahan desa yang berkeadilan, transparan, dan dipercaya masyarakat. “Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumatera Utara yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” tegas Parlindungan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *