Bonarinews.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya menggunakan KTP, termasuk bagi mereka yang menunggak atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang menjadi salah satu pilar Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution. Program ini hadir sebagai wujud komitmen Pemprov Sumut untuk memastikan pelayanan kesehatan gratis, merata, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menegaskan hal itu usai menerima laporan terkait adanya pasien yang ditolak oleh sejumlah rumah sakit di beberapa daerah, Jumat (7/11/2025).
“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta, maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3×24 jam,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan telah mensosialisasikan mekanisme pelaksanaan Probis/UHC kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Sumut.
“Pasien yang datang ke IGD meskipun status BPJS-nya nonaktif, menunggak, atau bahkan belum memiliki BPJS, tetap bisa dilayani hanya dengan membawa KTP,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan penolakan pasien, Dinas Kesehatan langsung melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang bersangkutan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sebagian petugas di lapangan belum menerima informasi lengkap dari pihak manajemen rumah sakit.
Untuk mengatasi hal ini, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota. Setiap PIC dilengkapi dengan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat untuk membantu aktivasi kepesertaan BPJS atau menangani kendala administratif lainnya.
Selain itu, Faisal menyebutkan masih ada beberapa hambatan teknis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga memperlambat aktivasi BPJS. Namun, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk memperbaiki data melalui Dinas Dukcapil setempat.
“Misalnya pasien yang akan melahirkan tapi masih satu KK dengan orang tuanya, tetap akan dilayani dulu sambil administrasinya dibenahi,” tambah Faisal.
Pemprov Sumut menegaskan akan terus mengevaluasi pelaksanaan UHC dan Probis secara berkala agar tidak ada warga yang ditolak berobat hanya karena persoalan administrasi.
“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Tidak ada lagi alasan rumah sakit menolak pasien. Ini perintah tegas dari Gubernur,” tutup Faisal. (Redaksi)