Pemprov Sumut Masih Tunggu Nasib Kadiskop UKM Naslindo Sirait Usai Ditetapkan Tersangka Rp7,87 Miliar

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS.COM – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, Naslindo Sirait, tengah menghadapi ujian hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai senilai Rp7,87 miliar. Menariknya, Pemprov Sumut memilih menunda pencopotan jabatannya, menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

Penetapan Naslindo diumumkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (23/1/2026). Ia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda. Satu Dewan Pengawas lain juga ikut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Keputusan Pemprov Sumut untuk belum mencopot jabatan memunculkan pertanyaan publik: bagaimana pemerintah menyeimbangkan akuntabilitas pejabat dengan keberlangsungan birokrasi? Pemprov menegaskan langkah ini mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan yang lebih lengkap.

Kejaksaan Negeri Mentawai masih mendalami kasus ini, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai. Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya, apakah Naslindo akan tetap menjabat atau segera diganti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Sumatera Utara: pengelolaan dana negara harus transparan, akuntabel, dan setiap langkah diawasi ketat oleh hukum. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *