Medan, Bonarinews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice untuk memberi layanan bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau, terutama bagi warga kurang mampu.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan hal itu pada Temu Pers yang digelar Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan agar masyarakat di seluruh pelosok Sumatera Utara mendapatkan akses hukum yang merata tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
“Meski ranah ini milik Kementerian Hukum, kita bersama-sama membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan,” ujarnya.
Aprilla menjelaskan bahwa ada empat langkah yang dilakukan Pemprov Sumut untuk menjalankan program ini. Pertama, penandatanganan MoU dengan Kemenkumham pada pelaksanaan Musrenbang. Kedua, MoU dengan Polda Sumut yang sudah diterapkan dalam beberapa kasus, misalnya penyelesaian kasus pemukulan guru di Binjai yang diselesaikan melalui mediasi di tingkat Polres.
Langkah ketiga adalah pendampingan masyarakat kurang mampu yang sedang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sibankum atau langsung ke Biro Hukum dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
“Mekanisme keempat yaitu kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait pidana kerja sosial, yang kini ditindaklanjuti oleh 28 kejaksaan negeri di Sumut bersama pemerintah kabupaten dan kota,” tambahnya. Untuk pelaksanaan bantuan hukum, saat ini sudah ada 22 organisasi bantuan hukum yang terlibat, meningkat dari sebelumnya hanya delapan.
Aprilla berharap program PHTC dengan pendekatan restorative justice dapat membuat masyarakat merasa hukum hadir dengan lebih adil, manusiawi, dan tidak semata-mata fokus pada hukuman semata. Selain itu, program ini diharapkan mendorong masyarakat lebih terlibat dalam penyelesaian konflik serta menekan peluang praktik pungli di proses hukum.
“Harapan kita, masyarakat bisa merasakan manfaat dari sistem hukum yang mengedepankan keseimbangan dan kemanusiaan,” tutupnya. (Redaksi)