Bonarinews.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan memaksimalkan tujuh jenis pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.
Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, menjelaskan tujuh pajak itu yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Tahun 2025 target PAD dari pajak ini Rp6,3 triliun lebih. Pajak kendaraan bermotor jadi yang paling besar, targetnya Rp1,7 triliun,” ujar Rudi saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/9/2025).
Untuk mencapai target, Pemprov Sumut membuat berbagai terobosan. Misalnya, menyediakan bus layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Binjai dan Pematangsiantar, membuka layanan saat Car Free Day di Lapangan Merdeka Medan, razia kepatuhan pajak, hingga perpanjangan jam pelayanan.
Ada juga inovasi berupa pengingat pajak lewat WhatsApp agar masyarakat tidak lupa membayar tepat waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menambahkan bahwa selain pajak, ada potensi pendapatan dari retribusi di 18 dinas/OPD, termasuk dari lelang kendaraan dan jasa giro.
Saat ini, pajak rokok yang sudah masuk sebesar Rp517 miliar, sementara pajak alat berat masih menunggu aturan teknis sebelum dipungut. (Redaksi)