Bonarinews.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong terwujudnya program Pemanfaatan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Medan dan kawasan sekitarnya (Medan-Binjai-Deliserdang/Mebidang). Program ini diusulkan melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, dalam kegiatan Temu Pers di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025). Menurutnya, pengelolaan sampah di Kota Medan sudah memenuhi kriteria untuk diajukan dalam program PSEL karena telah menggunakan metode sanitary landfill dan memiliki volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
“Saat ini, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.700 ton sampah per hari. Artinya, standar untuk masuk program PSEL sudah terpenuhi,” ujar Heri.
Ia menjelaskan, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution secara khusus mendorong agar Medan termasuk dalam daftar 33 daerah di Indonesia yang akan mendapatkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dari program PSEL.
Selain Kota Medan, Pemprov Sumut juga tengah menjajaki pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Mebidang, yang akan menampung dan mengelola sampah dari Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan di kawasan Medan Labuhan. Jika lokasi dinyatakan siap, maka akan segera dimasukkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bagian dari program PSEL,” jelas Heri.
Ia menambahkan, saat ini proyek PLTSa telah berhasil diterapkan di Surabaya dan Surakarta, dan pihaknya berharap Kota Medan bisa segera menyusul untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
Dengan masuknya Kota Medan dalam program ini, kata Heri, maka daerah sekitar seperti Deliserdang dan Binjai dapat memanfaatkan fasilitas TPST Regional untuk pengelolaan sampah mereka yang volumenya masih di bawah 1.000 ton per hari.
“Program ini juga sejalan dengan visi misi Kolaborasi Sumut Berkah yang menekankan pembangunan ramah lingkungan. Selain itu, seluruh kabupaten dan kota harus menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lambat tahun 2025,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemprov Sumut untuk mengubah persoalan sampah menjadi peluang energi baru, sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Redaksi)