Pemkot Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi 4,3 Juta

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com — Pemerintah Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Jika disetujui, UMK Medan akan naik dari Rp4.014.072 pada 2025 menjadi Rp4.335.198.

Usulan tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan 2026 sebesar 5 hingga 9 persen, dengan kisaran nilai antara Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

“Hasil ini akan kami usulkan ke tingkat provinsi untuk selanjutnya ditetapkan,” kata Rico di Medan, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Rico, besaran UMK dan UMSK yang diusulkan telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Kota Medan. Setelah pengajuan dilakukan, Pemerintah Kota Medan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses penetapan upah tersebut.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 selanjutnya menunggu keputusan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *