Pemko Medan Klarifikasi: Daging Nonhalal Boleh Dijual, Tapi Ada Lokasi Khusus dan Bebas Retribusi!

Bagikan Artikel

Medan, BonariNews.com – Pemerintah Kota Medan menegaskan, Pemko Medan tidak melarang perdagangan daging. Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540 hanya bertujuan menata lokasi penjualan agar kegiatan usaha tetap tertib, sehat, dan aman bagi masyarakat yang majemuk.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, menyampaikan klarifikasi ini di Kantor Wali Kota, Minggu (22/2/2026).

Sofyan menegaskan, pedagang nonhalal tetap boleh berjualan, tetapi lokasi diatur agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, atau ketidaknyamanan di dekat fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. Lokasi khusus telah disiapkan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Pemerintah bahkan memberikan fasilitas area dari pengelola pasar dan pembebasan retribusi selama satu tahun, dengan rencana perpanjangan hingga dua tahun.

Citra Effendi Capah menambahkan, aturan ini menegaskan larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase, berlaku untuk semua pedagang. Selain itu, labelisasi produk diwajibkan agar pembeli dapat mengenali jenis dagangan dan menghindari kesalahan pembelian, serupa dengan praktik di restoran dan hotel.

Penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog bersama berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, serta mediasi terkait keluhan masyarakat sebelumnya. Sofyan menekankan, pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan dapat dipahami secara utuh.

“Kebijakan ini fokus pada penataan, bukan pelarangan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegas Sofyan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *