MEDAN, BONARINEWS.COM — Pemerintah Kota Medan tancap gas mengamankan kualitas laporan keuangan daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta bergerak cepat dan serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak berubah menjadi temuan yang bisa berujung pada penurunan opini.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman saat memimpin Rapat Koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Laporan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025 di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/1/2026).
Dalam rakor yang diikuti sekitar 150 peserta dari jajaran OPD, camat, hingga pimpinan Perusahaan Umum Daerah tersebut, Sekda menekankan bahwa tenggat penyampaian seluruh laporan hanya sampai 31 Maret 2026. Meski begitu, Pemko Medan memasang target lebih cepat agar proses evaluasi berjalan lancar dan kualitas laporan tetap terjaga.
Wiriya mengungkapkan, seluruh OPD telah menutup pembukuan Tahun Anggaran 2025 tepat pada 31 Desember. Ia menegaskan, keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar setelah batas waktu tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Menariknya, APBD Kota Medan Tahun 2025 tercatat surplus. Kondisi ini dinilai menjadi modal kuat dalam mengawali pelaksanaan APBD 2026, ditopang saldo kas daerah yang cukup serta tambahan dana transfer di penghujung tahun lalu.
Namun demikian, Sekda mengingatkan bahwa keberhasilan laporan tidak hanya bergantung pada angka, melainkan juga pada ketepatan data. OPD diminta cermat membedakan output dan outcome, serta memastikan kesesuaian data dengan dokumen perencanaan seperti RKA, SIPD, dan DPA. Ia menegaskan kepala OPD tidak boleh lepas tangan dan harus mengawal langsung proses penyusunan laporan.
Pemko Medan menargetkan draf laporan keuangan rampung akhir Januari 2026. Sementara LKPJ, LPPD, dan SPM ditargetkan selesai awal Februari untuk kemudian difinalisasi.
Sebelumnya, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Laporan tersebut menjadi tolok ukur kinerja sekaligus bahan evaluasi untuk arah kebijakan dan perencanaan anggaran ke depan.
Rasyid juga memaparkan tren positif capaian kinerja Kota Medan di tingkat nasional. Dalam penilaian LPPD, Kota Medan terus naik peringkat dari tahun ke tahun dan kini berada di lima besar nasional. Capaian Standar Pelayanan Minimal pun melonjak signifikan hingga mendekati sempurna, dengan sejumlah sektor telah mencapai 100 persen.
Rapat koordinasi ini menjadi penanda keseriusan Pemko Medan mengawal laporan tahun anggaran 2025, yang sekaligus menjadi rapor tahun pertama kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode saat ini. Pemerintah optimistis, dengan kerja cepat dan solid, Medan mampu menjaga reputasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Redaksi)