Medan, Bonarinews.com — Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kesepakatan atas revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin, 29 Desember 2025.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Menurut dia, kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai ketiadaan penyakit, tetapi mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial.
“Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat. Pada saat yang sama, setiap warga juga memiliki kewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat,” kata Rico di hadapan anggota dewan.
Rico menilai pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular menjadi salah satu tantangan utama pemerintah daerah. Penyakit seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, dan gagal ginjal, kata dia, masih menjadi penyumbang utama angka kesakitan dan kematian.
Ia menyebut rokok sebagai salah satu faktor risiko yang paling signifikan. Karena itu, perubahan Perda KTR diarahkan untuk memperkuat pengendalian konsumsi rokok di ruang-ruang publik.
Dalam revisi tersebut, Pemerintah Kota Medan juga memperluas definisi rokok dengan memasukkan rokok elektrik. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat, terutama di kalangan usia muda.
Rico mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Kota Medan yang telah membahas perubahan perda tersebut. Ia berharap aturan baru ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menekan jumlah perokok dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat.
Setelah disetujui bersama, rancangan peraturan daerah itu akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (Redaksi)