Pemkab Toba Sosialisasikan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kepada Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu di Natinggir

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Toba — Pemerintah Kabupaten Toba menggelar sosialisasi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada komunitas Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu yang bermukim di Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kamis (9/10/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Desa Simare dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan. “Jadi nanti Amang-Inang, apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum agar dapat dipahami dan dilengkapi untuk kemudian dilakukan identifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pengakuan MHA sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Syarat tersebut meliputi sejarah komunitas, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, serta kelembagaan adat.

Lukman juga menekankan pentingnya melengkapi dokumen dan bukti pendukung seperti praktik hukum adat, bentuk kelembagaan adat, serta data pendukung lainnya. “Jadi nanti Amang Inang harus melengkapi bukti-bukti dan dokumen pendukung untuk melengkapi administrasi ini,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Toba berharap proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperkuat eksistensi masyarakat adat dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *