Bonarinews.com, SIKKA — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai melakukan penertiban aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, pada Selasa (2/12/2025).
Penertiban ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring berdasarkan Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring.
Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, pada 2 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Satgas Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha, tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 Wita.
Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Sikka, perangkat daerah terkait, Camat Alok Barat, serta Lurah Wolomarang langsung melakukan penertiban pedagang yang masih beraktivitas di kawasan tersebut.
Proses penertiban dimulai dengan pembacaan isi pengumuman kepada para pedagang, dilanjutkan dengan upaya pendekatan humanis dan fasilitasi relokasi oleh Satgas.
Isi pokok pengumuman tersebut antara lain mewajibkan pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Wuring milik CV Bengkumis Jaya maupun Pasar PNPM untuk segera mengosongkan lokasi dan berpindah ke Pasar Alok, yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa batas waktu pengosongan lokasi adalah tiga hari sejak pengumuman diterbitkan.
Terkait proses pemindahan, Pemkab Sikka memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka ke Pasar Alok Maumere secara mandiri.
Selain itu, proses pemindahan juga dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai kebutuhan di lapangan. (Faidin)