Pemkab Deli Serdang Tegaskan Larangan Berjualan di Atas Drainase dan Trotoar

Bagikan Artikel

Lubuk Pakam, BONARINEWS – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan larangan bagi pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang Jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, mengatakan, larangan ini telah disosialisasikan melalui surat imbauan kepada pemilik ruko dan penghuni di kawasan tersebut sejak 27 Januari 2026. Larangan berjualan di atas drainase atau trotoar juga didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), untuk menjaga fungsi fasilitas jalan dan keselamatan pengguna.

“Surat imbauan telah kami sampaikan. Jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar atau drainase, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai Perda No.1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Saur, Jumat (30/1/2026).

Kebijakan ini juga ditegaskan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi. Menurutnya, penertiban bertujuan memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai fungsinya, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Pedagang yang tetap melanggar harus siap menghadapi konsekuensi. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Niwa.

Dengan langkah ini, Pemkab Deli Serdang berharap semua fasilitas publik, termasuk drainase dan trotoar, dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman bagi warga, sekaligus menjaga ketertiban di kawasan pasar. (Dedy Hu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *