Batang Kuis, Bonarinews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran asal daerah tersebut. Upaya ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum keberangkatan bekerja ke luar negeri, masa penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air.
Langkah ini dianggap penting karena Deli Serdang menjadi salah satu penyumbang pekerja migran yang cukup besar. Pemerintah menyadari bahwa pelindungan pekerja migran tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, agar hak-hak pekerja benar-benar diperhatikan dan dihormati.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat membuka Lokakarya Pelindungan Pekerja Migran di D’Prima Hotel, Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Kamis (20/11/2025).
Zainal menjelaskan, banyak masyarakat Deli Serdang pergi bekerja ke luar negeri dengan harapan mendapatkan kehidupan ekonomi yang lebih baik. Namun kenyataannya, tidak sedikit yang harus menghadapi masalah serius, seperti penempatan ilegal, lemahnya perlindungan hukum, hingga kekerasan dan eksploitasi di negara tujuan.
Ia menekankan, pekerja migran perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap persoalan-persoalan tersebut, mulai dari minimnya akses informasi hingga keterbatasan pendampingan. Karena itu, Zainal mendorong lahirnya kerja sama yang lebih terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan antara pemerintah, organisasi pendamping, dan lembaga lainnya.
“Lokakarya ini menjadi wadah untuk menyamakan arah program, merumuskan strategi bersama, dan memastikan pekerja migran serta keluarganya mendapatkan layanan yang mereka butuhkan,” kata Zainal.
Ketua Migrant Worker Resources Center (MRC), Antonius Tampubolon, menambahkan bahwa kegiatan lokakarya ini dirancang untuk membangun kerja sama langsung dengan Pemkab Deli Serdang agar kebijakan dan program pelindungan dapat menghasilkan dampak nyata bagi para pekerja migran.
Sementara itu, perwakilan International Labour Organization (ILO) Jakarta, Cintya Harkrisnowo, menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia wajib mendapat perlindungan tanpa diskriminasi. ILO, katanya, mendorong standar perlindungan tenaga kerja yang melibatkan tiga unsur, yaitu pemerintah, pekerja, dan pemberi kerja.
Ia menyebut, sekitar 70 persen pekerja migran Indonesia adalah perempuan, mayoritas bekerja di sektor rumah tangga yang hingga kini masih belum mendapatkan perlindungan yang kuat di sejumlah negara tujuan.
“Karena itu dibutuhkan kerja bersama untuk memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi, baik selama bekerja maupun setelah kembali,” ujarnya.
Melalui kolaborasi yang lebih kuat, Pemkab Deli Serdang berharap pekerja migran tidak hanya terlindungi secara hukum dan keselamatan, tetapi juga mampu memperoleh kesejahteraan yang lebih baik bagi diri sendiri dan keluarga. (Redaksi)