Bonarinews.com, Jakarta – Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah memastikan mereka akan mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini jaminan semacam itu hanya menyasar pekerja tetap. Kini, pemerintah mendorong agar perlindungan juga mencakup pekerja lepas dan mitra, termasuk ojol.
“Nanti iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol akan ditanggung pemerintah 50 persen. Teknisnya sedang kita siapkan,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Selain program untuk ojol, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lain guna memperkuat ekonomi hingga akhir tahun. Ada delapan program utama ditambah empat program tambahan yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet.
Salah satunya adalah peningkatan kesempatan magang bagi lulusan baru di sektor pemerintahan dengan insentif pendapatan. Pemerintah juga berencana memperluas fasilitas pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah, dari industri padat karya ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu pekerja informal seperti ojol sekaligus memperkuat perekonomian nasional. (Redaksi)